News
Loading latest update...

Jika RUU Perampasan Aset Disahkan: Apa Dampaknya bagi Rekening, Aset, UMKM, dan Ekonomi Masyarakat?

Apa dampak jika RUU Perampasan Aset disahkan? Simak pembahasan soal rekening, pembekuan aset, UMKM, pajak, dan ekonomi masyarakat

Radar Investor — See Beyond the Market

Ketika mendengar istilah RUU Perampasan Aset, banyak orang mungkin langsung membayangkan koruptor dan uang hasil korupsi. Padahal pembahasannya lebih luas.

Dampak ruu perampasan aset di sahkan apa
Umkm Go Digital
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR tidak hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi. DPR menyebut sejumlah tindak pidana lain juga masuk dalam cakupan pembahasan, termasuk narkotika, terorisme, serta penipuan dan tindak pidana lainnya.

Karena itu, isu ini sebenarnya bukan hanya persoalan hukum. Ia berkaitan dengan sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari:

  • Uang
  • Rekening Bank
  • Rumah
  • Kendaraan
  • Usaha
  • Investasi
  • Aset.

Dan ketika sebuah negara memperkuat kewenangan untuk melacak, membekukan, menyita, atau merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, pertanyaan besarnya bukan hanya bagaimana negara mengejar pelaku kejahatan.

Pertanyaan lainnya adalah Bagaimana memastikan orang yang memiliki aset secara sah tetap terlindungi?

Ini masih RUU, bukan UU

Hal pertama yang perlu dipahami adalah statusnya Sampai September 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan. Komisi III DPR menyatakan targetnya adalah pengesahan pada Desember 2026. DPR juga menyebut telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja untuk menyerap masukan.

Namun, draf yang sedang dirapikan belum dipublikasikan secara penuh kepada masyarakat. ANTARA melaporkan pada 1 September 2026 bahwa DPR masih merapikan draf sebelum masuk tahapan tim perumus dan sinkronisasi.

Artinya, masyarakat perlu berhati-hati dengan informasi yang mengatakan Kalau UU ini disahkan, semua aset masyarakat bisa langsung dirampas.

Kesimpulan seperti itu belum dapat dibuat tanpa melihat rumusan final undang-undangnya. Sebaliknya, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu memperhatikan sama sekali juga terlalu sederhana. Sebab beberapa mekanisme yang sedang dibahas memang menyangkut persoalan serius mengenai aset dan pembuktiannya.

Ada pembuktian terbalik?

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan adalah pembuktian terbalik. Secara sederhana, konsep tersebut berkaitan dengan kondisi ketika seseorang harus memberikan penjelasan mengenai asal-usul atau status aset setelah terdapat dasar atau bukti awal tertentu.

DPR sendiri menyebut mekanisme pembuktian terbalik sebagai salah satu substansi yang masih perlu dibahas, termasuk bagaimana memastikan adanya standar bukti awal sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau penguasa aset.

Ini bagian yang sangat penting, sebab ada perbedaan besar antara Negara mempunyai bukti bahwa aset berkaitan dengan tindak pidana dan Pemilik aset diminta menjelaskan dari mana aset tersebut berasal.

Semakin kuat kewenangan negara, semakin penting pula prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah.

Pembekuan rekening sebenarnya sudah bisa terjadi

Ada hal lain yang sering tercampur dalam diskusi. Kemampuan menghentikan atau memblokir transaksi bukan sesuatu yang baru akan muncul setelah RUU Perampasan Aset menjadi UU. Sistem keuangan Indonesia saat ini sudah memiliki mekanisme penghentian sementara transaksi.

UU TPPU memberikan kewenangan kepada PPATK untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi dalam kondisi tertentu. Penghentian tersebut memiliki batas waktu tertentu dan mekanisme lanjutan. OJK juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening berdasarkan perintah aparat penegak hukum maupun otoritas terkait.

Artinya, jangan membayangkan bahwa setelah RUU Perampasan Aset disahkan, barulah negara mempunyai kemampuan untuk menyentuh rekening masyarakat. Instrumen pengawasan transaksi keuangan sudah ada.

Yang menjadi perhatian dari RUU baru adalah seberapa jauh kewenangan tersebut diperluas, bagaimana aset dapat diproses, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik aset diatur.

Lalu apa hubungannya dengan tukang pecel?

Di sinilah persoalan hukum bertemu dengan ekonomi sehari-hari. Bayangkan seorang pedagang pecel dia setiap hari ia menerima uang tunai, transfer, QRIS, dan mungkin menyimpan sebagian hasil usaha di rekening bank.

  1. Ia membeli bahan makanan
  2. Membayar karyawan atau anggota keluarga
  3. Membayar sewa
  4. Membeli motor
  5. Membangun rumah
  6. Menabung.

Secara ekonomi, semua itu adalah aktivitas yang normal. Tetapi semakin digital transaksi ekonomi, semakin banyak aktivitas masyarakat meninggalkan jejak. Bagi negara, jejak tersebut bisa membantu mendeteksi transaksi mencurigakan. Bagi masyarakat, muncul kebutuhan lain Apakah catatan transaksi dan dokumen asal-usul aset sudah cukup rapi jika suatu saat harus dijelaskan?

Ini bukan berarti pedagang pecel otomatis menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian. Namun, dari perspektif ekonomi, semakin formal sistem keuangan, semakin penting pula kemampuan pelaku usaha kecil dalam mendokumentasikan aktivitas usahanya.

UMKM dan pajak: masalahnya bukan sekadar tarif

Perdebatan mengenai aset juga tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari perkembangan sistem perpajakan.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang antara lain mempertahankan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% untuk kelompok wajib pajak dan kondisi yang memenuhi ketentuan, dengan batas peredaran bruto tertentu sampai Rp4,8 miliar.

Namun angka 0,5% jangan langsung diterjemahkan sebagai Tukang pecel bayar 0,5% dari semua uang yang masuk ke rekening. Perpajakan memiliki ketentuan mengenai siapa yang memenuhi syarat, jenis penghasilan, omzet, periode, dan berbagai pengecualian. Karena itu, yang lebih penting bagi UMKM adalah memahami pemisahan uang usaha dan uang pribadi serta pencatatan transaksi.

Ini menjadi semakin relevan ketika transaksi semakin banyak dilakukan melalui sistem perbankan dan pembayaran digital.

Dari rekening ke aset: mengapa pencatatan menjadi penting?

Bayangkan seseorang membeli sebuah kendaraan dari hasil usaha selama bertahun-tahun, Uang berasal dari:

  • hasil berdagang
  • tabungan
  • pinjaman keluarga
  • penjualan aset lama
  • atau sumber sah lainnya

Jika semuanya terdokumentasi, asal-usul aset lebih mudah dijelaskan. Sebaliknya, jika transaksi bercampur dan tidak ada catatan, persoalannya bisa menjadi lebih rumit ketika seseorang harus menjelaskan sumber dana. Ini bukan berarti setiap aset masyarakat akan diperiksa.

Tetapi perkembangan ekonomi digital membuat financial record semakin penting, Bukan hanya untuk pajak tapi juga untuk:

  • Mengajukan kredit
  • Mengelola bisnis
  • Membuktikan kepemilikan
  • Mengurus transaksi besar
  • Dan menjelaskan asal-usul dana ketika diperlukan

Pertanyaan terbesar justru: siapa yang mengawasi pengawas?

Inilah bagian yang paling sensitif. Tujuan pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset memiliki alasan yang kuat. Pelaku kejahatan tidak seharusnya dapat dengan mudah menyembunyikan keuntungan hasil kejahatan hanya dengan memindahkan aset ke pihak lain.

DPR sendiri menyebut salah satu tujuan RUU adalah memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Tetapi semakin besar kewenangan negara, semakin penting pula mekanisme pengawasannya. Menteri HAM pada September 2026 mengingatkan bahwa RUU tersebut harus dirumuskan secara proporsional dan sejalan dengan prinsip negara hukum serta HAM, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha juga menyoroti persoalan integritas aparat dan pentingnya transparansi draf dalam pembahasan RUU tersebut. Jadi pertanyaannya bukan sekadar Apakah negara membutuhkan UU Perampasan Aset?

Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya yaitu Bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan secara tepat?

Ekonomi membutuhkan dua hal sekaligus

Sebuah ekonomi modern membutuhkan kemampuan negara untuk memberantas pencucian uang, penipuan, korupsi, narkotika, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya. Tetapi ekonomi juga membutuhkan kepastian hukum. Orang harus merasa aman untuk:

  • menabung
  • membeli rumah
  • membuka usaha
  • berinvestasi
  • menerima pembayaran
  • menyimpan aset
  • dan mengembangkan bisnis

Karena itu, desain aturan mengenai aset bukan hanya persoalan hukum pidana. Ia juga menyentuh kepercayaan terhadap sistem ekonomi.

  1. Jika aturan terlalu lemah, aset hasil kejahatan mudah disembunyikan.
  2. Jika kewenangan terlalu luas tanpa pengawasan yang memadai, muncul persoalan lain mengenai kepastian dan perlindungan hak.

Keseimbangan di antara keduanya menjadi sangat penting.

Dunia keuangan sudah bergerak ke arah pengawasan yang semakin detail

Perubahan ini sebenarnya sudah berlangsung. PPATK, OJK, perbankan, dan lembaga terkait semakin menggunakan data transaksi untuk mendeteksi aktivitas yang dianggap berisiko. Contohnya, sepanjang 2025 PPATK melaporkan penghentian sementara transaksi terhadap 35.071 rekening dengan nilai sekitar Rp4.347 triliun dalam konteks pengamanan aset hasil kejahatan.

Sementara itu, OJK melaporkan bahwa sampai 31 Agustus 2026, Indonesia Anti-Scam Centre telah memblokir ratusan ribu rekening yang dilaporkan terkait penipuan dan memblokir dana korban dalam jumlah besar. Data tersebut menunjukkan satu hal Ekonomi digital semakin mudah dilacak.

  • Bagi pemerintah, ini berarti pengawasan dapat menjadi lebih efektif.
  • Bagi masyarakat dan pelaku usaha, ini berarti dokumentasi transaksi juga semakin penting.

Jika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan

Dampaknya tidak bisa disimpulkan hanya dengan kalimat aset masyarakat akan dirampas. Dampak sebenarnya akan sangat bergantung pada teks final UU, mekanisme pembuktian, jenis tindak pidana yang dicakup, prosedur pembekuan dan perampasan, kewenangan lembaga, serta mekanisme keberatan dan perlindungan pihak ketiga.

Karena draf final belum dipublikasikan per September 2026, ruang untuk menilai detail tersebut masih terbatas. Namun dari perspektif ekonomi, ada beberapa hal yang layak diperhatikan.

  1. Pertama, aset akan semakin erat dengan jejak transaksi.
  2. Kedua, dokumentasi sumber dana menjadi semakin penting.
  3. Ketiga, UMKM perlu semakin terbiasa memisahkan keuangan usaha dan pribadi.
  4. Keempat, bank dan lembaga keuangan akan tetap menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan transaksi.
  5. Kelima, mekanisme pengawasan terhadap kewenangan negara akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang koruptor

Perdebatan RUU Perampasan Aset sering dimulai dari satu tujuan yang mudah dipahami jangan biarkan pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatannya. Tetapi ketika cakupannya mencakup berbagai tindak pidana dan menyentuh mekanisme aset, pembahasannya menjadi jauh lebih luas.

  • Ia masuk ke dunia perbankan
  • Masuk ke investasi
  • Masuk ke UMKM
  • Masuk ke perpajakan
  • Masuk ke pencatatan transaksi.

Dan pada akhirnya masuk ke pertanyaan paling dasar dalam sebuah ekonomi yaitu Seberapa aman seseorang menyimpan dan membangun kekayaannya di dalam sistem hukum yang berlaku? Bagi investor maupun pemilik usaha kecil, mungkin ini adalah bagian yang paling layak diperhatikan. Bukan sekadar apakah sebuah aturan akan membuat negara lebih kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Tetapi juga bagaimana aturan tersebut membangun kepastian, transparansi, mekanisme kontrol, dan perlindungan bagi aset yang diperoleh secara sah. Karena dalam ekonomi modern, aset bukan hanya angka di rekening.

  • Di balik sebuah rekening bisa ada modal usaha
  • Di balik sebuah rumah bisa ada tabungan puluhan tahun
  • Di balik sebuah motor bisa ada penghasilan seorang pedagang
  • Dan di balik sebuah bisnis kecil bisa ada sumber penghidupan sebuah keluarga.

Radar Investor
See Beyond the Market.

Baca Juga

    Post a Comment

    Oops!
    Koneksi internet Kamu sepertinya bermasalah. Cek koneksi internet dan coba lagi
    AdBlock Detected!

    Kami mendeteksi Anda menggunakan pemblokir iklan (AdBlock).
    Pendapatan dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, mohon matikan pemblokir iklan atau masukkan situs kami ke dalam daftar putih (whitelist)